Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apa Saja BKP/JKP yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut?

image source: BrianAJackson/Envatoelements

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pemerintah telah mengatur tentang barang dan jasa yang diberikan fasilitas PPN. Terdapat dua jenis fasilitas PPN yaitu PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Barang/jasa yang PPN-nya tidak terutang sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN. Namun, karena sebab tertentu PPN-nya tidak dipungut.

Jenis BKP dan JKP yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Payung hukum fasilitas PPN tidak dipungut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022). Dalam PP tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk:

Impor/Penyerahan BKP Strategis

Dalam Pasal 25 ayat (1) PP 49/2022, terdapat 8 kelompok BKP strategis yang impornya tidak dipungut PPN. Jenis BKP tersebut antara lain alat angkutan yang diimpor oleh kementerian/lembaga di bidang pertahanan/keamanan negara, kapal angkutan, pesawat udara dan suku cadang, kereta api dan suku cadangnya, komponen pembuatan kereta api, dan emas batangan selain untuk devisa negara.

Jenis BKP yang penyerahannya tidak dipungut PPN diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PP 49/2022. Jenis BKP serupa dengan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PP 49/2022.

Daftar selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 49 2022.

Penyerahan JKP Strategis

JKP strategis yang penyerahannya tidak dipungut PPN antara lain:

  1. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, yang meliputi jasa: persewaan kapal, kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan perawatan dan perbaikan kapal;
  2. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang meliputi jasa: persewaan pesawat udara; dan perawatan dan perbaikan pesawat udara; dan
  3. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.

Pemanfaatan JKP Strategis dari Luar Daerah Pabean

JKP strategis yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean yang tidak dipungut PPN adalah jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Impor BKP yang Dibebaskan Dari Bea Masuk

Meskipun dibebaskan dari pengenaan bea masuk, impor BKP tetap dipungut PPN. Namun, pada Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa atas jenis impor BKP tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, diberikan juga fasilitas PPN tidak dipungut. Impor tersebut antara lain:

  1. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  2. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  3. barang keperluan disabilitas;
  4. peti/kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  5. barang pindahan tenaga kerja Indonesia, mahasiswa, PNS, anggota TNI/POLRI;
  6. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu;
  7. barang impor sementara;
  8. barang yang dipergunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama untuk kegiatan tertentu; dan
  9. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.

Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (3) PP 49/2022.

Mekanisme Pemberian Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Pemberian fasilitas PPN Tidak dipungut dapat diberikan secara langsung atau dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2020 mengatur secara khusus SKTD untuk impor/penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu.

Untuk impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Pasal 28 ayat (3) PP 49/2022, diberikan tanpa menggunakan SKTD PPN.

Administrasi Faktur dan Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak dipungut dapat dikreditkan. Terkait administrasi, faktur pajak atas penyerahan PPN tidak dipungut dibuat dengan kode transaksi 07.